Kejatahan dunia maya atau yang lebih dikenal dengan istilah cyer crime ialah kejahatan yang terjadi didunia maya atau di internet. Sedangkan menurut kutipan yang penulis baca istilah cyber crime diartikan sebagai : “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution” ini menurut The U.S. Department of Justice. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Langganan:
Postingan (Atom)